OHSAS 18001 dalam Penerapan SMK3
OHSAS 18001 dalam Penerapan SMK3
Kesehatan dan keselamatan di tempat kerja merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan disamping hak-hak normatif lainnya. Perusahaan hendaknya sadar dan mengerti bahwa pekerja bukanlah sebuah sumber daya yang terus-menerus dimanfaatkan melainkan sebagai makhluk sosial yang harus dijaga dan diperhatikan mengingat banyaknya faktor dan resiko bahaya yang ada di tempat kerja.
Selain perusahaan, pemerintah pun turut bertanggungjawab untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang yang mengatur tentang K3 yaitu UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Permenaker No.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
OHSAS 18001, Apa dan bagaimana?
Cikal bakal OHSAS 18001 adalah dokumen yang dikeluarkan oleh British Standards Institute (BSI) yaitu Occupational Health and Safety Management Sistem-Specification (OHSAS) 18001:1999. OHSAS 18001 diterbitkan oleh BSI dengan tim penyusun dari 12 lembaga standarisasi maupun sertifikasi beberapa negara di dunia seperti, Standards Australia, SFS Certification dan International Certification Services.
Standar OHSAS mengandung beberapa komponen utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam penerapan SMK3 demi pelaksanaan K3 yang berkesinambungan.
Komponen Utama OHSAS 18001 .
- Adanya komitmen perusahaan tentang K3.
- Adanya perencanaan tentang program-program K3
- Operasi dan Implementasi K3
- Pemeriksaan dan tindakan koreksi terhadap pelaksanaan K3 di perusahaan
- Pengkajian manajemen perusahaan tentang kebijakan K3 untuk pelaksanaan berkesinambungan.
Berdasarkan 5 komponen utama diatas, tahapan dalam penyusunan SMK3 menurut OHSAS 18001 melalui 7 tahapan yaitu mengindentifikasi resiko dan bahaya, mengidentifikasi ketetapan UU dan peraturan hukum yang berlaku, menentukan target dan pelaksana program, melancarkan program perencanaan untuk mencapai target dan objek yang telah ditentukan, mengadakan perencanaan terhadap kejadian darurat, peninjauan ulang terhadap target dan para pelaksana system, terakhir yaitu penetapan kebijakan sebagai usaha untuk mencapai kemajuan yang berkesinambungan. Tahapan penerapan ini lebih panjang jika dibandingkan dengan penerapan SMK3 menurut permenaker tetapi dari segi isi tidak ada perbedaan yang signifikan.
Seiring dengan upaya pelaksanaan OHSAS dalam perusahaan, muncullah suatu konsep baru sebagai akibat praktek OHSAS 18001 dalam manajemen perusahaan. Konsep baru tersebut dikenal dengan nama Green Company.