K3 Wujud Tanggung Jawab & Investasi
K3 Wujud Tanggung Jawab & Investasi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yaitu melindungi keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya yang berimbas pada kinerja perusahaan. Perangkat peraturan pemerintah tentang K3 yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER. 05/MEN/1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dimana pada pasal 3 dijelaskan kalau setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang diakibatkan oleh karakteristik sistem atau bahan produksi yang bisa menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.
Pelaksanaan K3 bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, namun juga merupakan tanggung jawab semua pihak, terutama pelaku industri. Tujuan dalam penerapan K3 tersebut sebenarnya yaitu meningkatkan kesadaran dan ketaatan pemenuhan terhadap etika K3, meningkatkan partisipasi semua pihak untuk optimalisasi pelaksanaan budaya K3 disetiap kegiatan usaha dan terwujudnya budaya K3 masyarakat Indonesia. Dan sebagai sasarannya yaitu tingginya tingkat pemenuhan norma K3, meningkatnya jumlah perusahaan yang memperoleh kecelakaan nihil (zero accident) dan terwujudnya masyarakat yang berprilaku K3. Keterlibatan seluruh pihak terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diperlukan dalam setiap jenis kegiatan di lingkungan perusahaan dan beragam kegiatan masyarakat hingga dapat menekan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Perusahaan juga perlu menyediakan alat pelindung seperti sepatu safety dan sebagainya.
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan pelaksanaan K3 di lingkungan kerja dan kegiatan masyarakat merupakan kegiatan lintas sektoral, hingga bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah namun juga merupakan tanggung jawab semua pihak.
Untuk mendukung pelaksanaan K3 dengan cara maksimal, maka Kementerian Tenaga dan Transmigrasi secara teratur memberikan penghargaan K3 kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota dan perusahaan-perusahaan yang sudah mendukung dan menerapkan K3 dengan baik. “Kesadaran akan pentingnya penerapan K3 di lingkungan kerja bukan hanya menghindarkan diri dari kecelakaan kerja tetapi dapat meningkatkan faktor perlindungan pekerja dan menambah produktivitas dan, kesejahteraan pekerja”.
Resiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja Untuk Karyawan
Setiap jenis pekerjaan memiliki resikonya sendiri-sendiri. Ada jenis pekerjaan yang resikonya tinggi seperti pekerjaan teknik dan konstruksi, dan ada juga pekerjaan yang resikonya rendah seperti pekerjaan administratif. Karenanya pada setiap jenis pekerjaan perlu diperhitungkan semua potensi yang membahayakan (hazard) ataupun resiko lain akibat sistem kerja, kesalahan mesin dan alat produksi, bahan, lingkungan dan faktor manusia (human error).
Ketika seorang karyawan bekerja, kesehatan dan keselamatan kinerjanya sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya :
- Beban pekerjaan, baik berbentuk beban fisik, mental dan sosial, termasuk penempatan karyawan yang sesuai dengan kemampuannya (the right man on the right place), dan sebagainya.
- Kapasitas karyawan, ini banyak tergantung pada tingkat pendidikan, tingkat ketrampilan, kesehatan jasmani, standard fisik, asupan gizi dsb.
- Lingkungan kerja seperti faktor cuaca, electricity, radiasi, kimia, biologi ataupun faktor psiko-sosial seperti interaksi antar karyawan, atasan dan bawahan, karyawan dengan masyarakat dan sebagainya.
Leave a Reply