Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja merupakan salah satu aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian serius, karena apabila hal tersebut diabaikan maka kecekaan yang dialami oleh para pekerja akan berakibat pada turunnya kualitas kerja yang di lakukan oleh para pekerja itu sendiri, sehingga segala bentuk kegiatan yang dilakukan akan mengalami gangguan seperti tenaga kerja yang diperlukan menjadi berkurang.
Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Adapun di Negara kita, Undang-undang Dasar 1945 yang mengisyaratkan bahwa setiap warga Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusian. Dan pekerjaan baru memenuhi kelayakan bagi kemanusiaan apabila keselamatan tenaga kerja dalam menjalankan pekerjaan terjamin (UUD1945 pasal 27).
Kesehatan kerja meliputi pelaksanaan kesehatan, peralatan, dan pemeliharaan kesehatan. Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Perlindungan tenaga kerja meliputi aspek-aspek yang cukup luas yaitu perlindungan keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral tenaga kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Keselamatan kerja juga harus didukung oleh peralatan kerja yang memadai seperti penggunaan alat safety yang sesuai dengan standar nasional dan internasional. Penggunaan alat keselamatan kerja yang sederhana seperti helm safety dan sepatu safety harus menjadi hal yang diprioritaskan.
Untuk melaksanakan pembangunan maka pemerintah membuat kebijakan-kebijakan guna membantu proses pembangunan dan memecahkan masalahmasalah yang ada pada masyarakat sebagaimana pengertian yang diungkapkan oleh Carl J.Friedrich (dalam Winarno 2002:16) kebijakan sebagai suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu yang diinginkan.
Secara umum istilah kebijakan atau policy dipergunakan untuk menunjukkan prilaku seorang aktor (misalnya seorang penjahat, suatu kelompok maupun suatu lembaga pemerintahan) atau sejumlah aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu. Pengertian kebijakan seperti ini dapat kita gunakan dan relatif memadai untuk keperluan pembicaraan-pembicaraan biasa, namun menjadi kurang memadai untuk pembicaraan-pembicaraan yang bersifat ilmiah dan sistematis menyangkut analisis kebijakan publik.
Robert Eyestone (dalam Winarno, 2002:15) mengatakan bahwa secara luas kebijakan publik dapat didefinisikan sebagai hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya. Konsep yang ditawarkan Eyestone ini mengandung pengertian yang sangat luas dan kurang pasti karena apa yang dimaksud dengan kebijakan publik dapat mencakup banyak hal. Suatu kebijakan dikatakan sebagai kebijakan publik apabila membawa manfaat yang diperoleh masyarakat yang bukan pengguna langsung dari produk yang dihasilkan, jauh lebih banyak dan lebih besar dari pengguna langsungnya.
Leave a Reply