Peranan Supervisor Mengatasi Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Advokasi Kecelakaan Kerja (KK)
penyakit akibat kerja menurut ilo – Dalam pekerjaan sehari-hari untuk menimbulkan citra perusahaan yang baik dan tidak bermasalah dengan persoalan K3, mengejar status zero accident banyak beberapa perusahaan yang menutup-nutupi terjadinya kecelakaan kerja atau perkiraan terjadinya penyakit akibat bekerja. Di titik ini pasti karyawan menjadi korban yang paling banyak dirugikan; Mendapat luka/cidera bahkan juga kecacatan, berkurangnya pendapatannya karena tidak masuk bekerja, tidak mendapatkan penyembuhan untuk pengobatan seperti seharusnya, tidak memperoleh ganti rugi seperti semestinya didapat dari BPJS Ketanagakerjaan, beberapa malah mendapatkan surat peringatan karena dianggap lalai bahkan terkena pemutusan hubungan kerja.
Sering terjadi di perusahaan, dalam satu waktu terjadi kecelakaan pada tempat kerja lalu beberapa waktu selanjutnya mesin atau proses yang mana terjadi kecelakaan itu bekerja kembali seperti tidak terjadi kecelakaan, tanpa proses interograsi dan pembetulan hingga kecelakaan serupa tinggal menanti waktu untuk terjadi kembali. Kecelakaan dirasa suatu hal peristiwa yang dianggap biasa.
Di beberapa perusahaan beberapa karyawan yang mengalami kecelakaan kerja untuk menjaga zero accident tadi oleh perusahaan tidak disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan, sementara untuk penyembuhannya perusahaan membayar sendiri untuk pengobatan awal, dan untuk penyembuhan selanjutnya lepas tangan begitu saja.
Kasus kecelakaan yang paling serius banyak ditemui oleh beberapa karyawan rentan, seperti karyawan kontrak, magang, harian, borongan dan karyawan dari perusahaan penyuplai layanan tenaga kerja yang umumnya tidak dilibatkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga di saat terjadi kecelakaan hanya memperoleh penyembuhan seadanya, tanpa kompensasi, dan terancam diputuskannya hubungan kerja.
Pada beberapa kasus kecelakaan kerja mengakibatkan terjadinya kecacatan pada salah satu organ tubuh beberapa karyawan, namun tragisnya dikarenakan kecacatan ini karyawan diputuskan hubungan kerja oleh perusahaan karena dirasa tidak produktif kembali. Di sisi lainnya dengan kondisi cacat yang dialami karyawan, karyawan sesudah diputuskan hubungan kerja sulit untuk memperoleh pekerjaan baru.
Dalam mengadvokasi K3 ini paling sulit untuk mengadvokasi karyawan yang diduga mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK), karena analisis PAK harus diputuskan oleh dokter melalui tingkatan yang cukup panjang. Salah satunya hambatan untuk menyatakan PAK karena belum banyak dokter yang memahami perihal PAK tersebut. Tetapi dengan jaringan yang dipunyai oleh SP KEP SPSI seperti LION (Local Iniciative for OSH Network) yang berada di Bandung dan beberapa orang teman-teman Dokter Okupasi yang memiliki perhatian dan kepedulian pada kasus PAK, Pengurus SP bisa minta pendampingan untuk pengecekan kesehatan karyawan yang diperhitungkan mengalami PAK hingga bisa diketahui apa karyawan itu menderita PAK atau mungkin tidak.
Dengan bermacam masalah tertera di atas kini saatnya Pengurus SP mengambil peranan yang lebih aktif untuk memberi pelindungan K3 untuk beberapa anggota, dengan mengadvokasi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja atau Penyakit Karena Kerja hingga mendapatkan penyembuhan dan perawatan yang bagus dan memperoleh kompensasi atas kecelakaan kerja atau penyakit karena kerja yang dirasakannya.
Untuk melakukan peranan advokasi K3 ini sudah pasti pengurus SP harus menguasai ketentuan perundang-undangan di bagian K3, PKB/PP perusahaan dan sistem pengatasan kasus-kasus K3 menurut etika yang ada.
Kecelakaan Kerja ialah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, terhitung kecelakaan yang terjadi diperjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau kebalikannya dan penyakit yang disebabkan karena lingkungan kerja.
Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 609 Tahun 2012 berkenaan Dasar Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Karena Kerja pengertian Kecelakaan kerja dipertegas sebagai berikut ini:
1. Tenaga Kerja ialah Tiap Orang yang Sanggup Lakukan Pekerjaan
Daftar Isi
Baik Dalam atau Di Luar Hubungan Kerja Untuk menghasilkan layanan atau barang untuk memenuhi keperluan masyarakat. Terhitung tenaga kerja dalam jaminan kecelakaan kerja ialah:
a. Magang dan siswa yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima gaji atau tidak;
b. Mereka yang memborong pekerjaan terkecuali bila yang memborong ialah perusahaan; dan
c. Terpidana yang ditempatkan kerja di perusahaan.
2. Perusahaan ialah Tiap Bentuk Badan Usaha yang Memperkerjakan Tenaga Kerja
dengan Tujuan Cari untung atau MungkinTidak, Baik Milik Swasta atau Milik Negara.
3. Gaji ialah Satu Akseptasi Sebagai Imbalan dari Pebisnis ke Tenaga Kerja
Untuk suatu hal pekerjaan yang sudah atau akan dilaksanakan yang dipastikan atau dipandang dalam bentuk uang, diputuskan menurut satu kesepakatan atau ketentuan perundang-undangan dan dibayar atas dasar satu kesepakatan kerja di antara pebisnis dengan tenaga kerja terhitung tunjangan baik untuk tenaga kerja sendiri atau keluarganya.
4.Gaji yang Jadi Dasar Pembayaran Pungutan Program Agunan Sosial Tenaga Kerja
Tiap Bulan Ialah Didasari pada Gaji Bulan yang Berkaitan yang Diterima oleh Tenaga Kerja.
5.Gaji yang Jadi Dasar Dalam Hitung Agunan Kecelakaan Kerja Ialah Gaji yang Sesungguhnya Diterima Oleh Tenaga Kerja Sepanjang Satu Bulan Terakhir Sebelum Berlangsungnya Kecelakaan
Ini didasari atas pertimbangan jika tenaga kerja yang sementara tidak sanggup bekerja karena kecelakaan kerja, masih bisa mendapatkan pendapatan yang serupa besarnya dengan gaji yang diterima sebelum terjadi kecelakaan.
Contoh:
a.tenaga kerja A mendapatkan kecelakaan kerja pada tanggal 29 April 2021, karena itu gaji yang jadi dasar dalam hitung jaminan kecelakaan kerja ialah gaji yang diterima di bulan terakhir sebelum kecelakaan terjadi yaitu gaji bulan Maret 2021, karena untuk bulan April tenaga kerja belum terima gaji.
b.tenaga kerja B mendapatkan kecelakaan kerja pada tanggal 30 April 2021, perusahaan bayar gaji tenaga kerja pada tanggal 25 tiap bulannya, karena itu gaji yang jadi dasar dalam menghitung jaminan kecelakaan kerja ialah gaji yang diterima Tenaga Kerja di bulan terakhir saat sebelum kecelakaan terjadi yaitu gaji bulan Maret 2011, karena untuk bulan Maret tenaga kerja sudah menerima gaji.
6. STMB Sebagai Pengganti Penghasilan untuk Tenaga Kerja yang sementara tidak sanggup bekerja karena kecelakaan kerja.
Akan tetapi pada saat menghitung santunan STMB gaji yang dipakai ialah gaji sebagai dasar dalam hitung jaminan kecelakaan kerja karena STMB sebagai bagian dari jaminan kecelakaan kerja hingga bila gaji yang disampaikan ke Badan Pelaksana tidak sesuai gaji yang sesungguhnya, karena itu Badan Pelaksana menghitung sesuai gaji yang disampaikan dan selisihnya sebagai tanggung jawab perusahaan.
7. Kecelakaan Kerja ialah Kecelakaan yang Terjadi Sehubungan dengan Hubungan Kerja
Terhitung penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian juga kecelakaan yang terjadi diperjalanan saat berangkat dari rumah ke arah tempat kerja dan pulang ke rumah lewat jalan yang biasa atau sering dilewati.
Jika suatu kasus dipastikan kasus kecelakaan kerja jika ada elemen ruda paksa yakni cidera dalam tubuh manusia karena suatu kejadian atau peristiwa (seperti jatuh, terpukul, tertabrak dan lainlain) dengan persyaratan sebagai berikut ini:
a. kecelakaan terjadi diperjalanan pergi dari rumah ke arah tempat kerja atau kebalikannya lewat jalan yang biasa dilewati atau sering dilewati. Pemahaman kecelakaan yang terjadi diperjalanan pergi dari rumah ke arah tempat kerja ialah semenjak tenaga kerja itu keluar dari halaman rumah dan ada dalam jalan umum. Hingga untuk pembuktiannya harus diperlengkapi dengan surat info dari pihak kepolisian atau 2 (dua) orang saksi yang mengerti kejadian.
b. pemahaman kecelakaan sehubungan dengan hubungan kerja memiliki makna yang luas, hingga sulit untuk diberi batasan secara nyata. Akan tetapi sebagai dasar dalam menentukan apa suatu kecelakaan terhitung kecelakaan berkaitan dengan hubungan kerja bisa dilihat dari:
1) Kecelakaan terjadi pada tempat kerja;
2) Ada perintah kerja dari atasan atau pemberi kerja atau pebisnis untuk lakukan pekerjaan;
3) Lakukan pekerjaan yang terkait dengan kebutuhan perusahaan; dan/atau
4) Lakukan beberapa hal lain yang penting dan menekan dalam jam kerja atas ijin atau sepengetahuan perusahaan.
C.Penyakit Karena Kerja yang seterusnya dipersingkat PAK (Occupational Disease) yakni penyakit yang disebabkan karena pekerjaan atau lingkungan kerja yang dalam Ketentuan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 disebutkan Penyakit Yang Muncul Karena Hubungan Kerja. Sebagai bahan alasan dalam menganalisa dan memutuskan apa PAK (Occupational Disease) atau penyakit karena hubungan kerja (Work Related Disease) dibutuhkan data pendukung diantaranya:
1) Data hasil pengecekan kesehatan awal (saat sebelum tenaga kerja di karyakan di perusahaan yang bersangkutan);
2) Data hasil pengecekan kesehatan periodik (pengecekan yang di kerjakan dengan periodik sepanjang tenaga kerja bekerja di perusahaan yang bersangkutan);
3) Data hasil pengecekan khusus (pengecekan dokter yang menjaga tenaga kerja mengenai kisah penyakit yang di deritanya);
4) Data hasil pengecekan lingkungan kerja oleh Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan balai-balainya, atau lembaga-lembaga yang lain dipilih oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
5) Data hasil pengecekan kesehatan tenaga kerja pada umumnya pada bagian tersebut;
6) Riwayat atau pekerjaan tenaga kerja;
7) Riwayat atau kesehatan tenaga kerja;
8) Data klinis/rekam medis tenaga kerja;
9) Riset hasil pengecekan lapangan oleh Pengawas Ketenagakerjaan; dan/atau
10) Alasan medis dokter penasehat.