Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Di tahun 2019, ada banyak ketentuan yang berkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan mengalami perubahan. Diantaranya ialah keputusan menteri Kesehatan Nomor 1204 tahun 2004 yang alami pembaruan karena perubahan ilmu dan pengetahuan, tehnologi dan industri dan kebutuhan hukum. Pembaruan ketentuan ini mempunyai tujuan untuk capai pemenuhan standard baku kualitas kesehatan lingkungan dan syarat kesehatan dan membuat perlindungan petugas kesehatan, pasien, pengunjung terhitung warga di seputar rumah sakit dari bermacam jenis penyakit dan/atau masalah kesehatan yang muncul karena faktor resiko lingkungan.
Ada banyak point yang bisa kami kumpulkan berkaitan dengan terbitnya peraturan terkini ini diantaranya terkait dengan standard baku kesehatan lingkungan dan syarat kesehatan rumah sakit yakni:
- Standard Baku Kualitas Air dan Syarat Kesehatan Air
- Standard Baku Kualitas Udara dan Syarat Kesehatan Udara
- Standard Baku Kualitas Tanah dan Syarat Kesehatan Tanah
- Standard Baku Kualitas dan Syarat Kesehatan Pangan Siap Saji
- Standard Baku Kualitas dan Syarat Kesehatan Fasilitas dan Bangunan
- Standard Baku Kualitas dan Syarat Kesehatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
- Banyak hal dalam PMK Nomor 7 tahun 2019 tetap sama dengan Kep Menteri kesehatan Nomor 1204 tahun 2004. Tetapi memang dalam ketentuan terkini ini ada banyak hal juga yang update atau ditambah. Bisa kita mengambil contoh kualitas udara ruangan.
Penyebutan istilah memakai “index” pada ketentuan lama sementara yang terkini memakai istilah “standard baku kualitas”;
Index penerangan untuk ruangan pasien saat tidak tidur ialah 100-200 lux sementara pada PMK terkini intensif optimal 250. Atau pada ketentuan lama untuk ruangan operasi index temperaturnya ialah 19-24oC dengan kelembapan 45-60% sementara pada ketentuan terkini di update jadi standard baku kualitas temperaturnya ialah 22-27oC dengan kelembapan 40-60%. Ini di sejumlah keadaan ada yang alami update skor atau nilai standard baku kualitas.
Secara singkat, sebenarnya kita bisa mengevaluasi pelaksanaan atau kategori kepatuhan rumah sakit pada ketentuan yang ada dengan melakukan peninjauan. Hasil dari peninjauan nanti ada nilai-nilai yang di dapat dengan kategori yakni baik sekali jika memperoleh score 8.600 – 10.000, kategori baik dengan score 6.500-8.000 dan kategori kurang dengan score < 6.500. Form peninjauan ini benar-benar mudah dipakai dan telah di kumpulkan sesuai syarat kesehatan lingkungan di dalam rumah sakit. Penerapan penilaian berdasarkan 6 standard baku yang sudah tersebut diatas.
Penyempurnaan ketentuan ini perlu dilaksanakan karena ada perubahan syarat penilaian kualitas performa diantaranya Legalisasi Rumah Sakit KARS/ JCI, PROPER, Adipuram Kabupaten Kota Sehar dan Green Hospital.
Rangkuman Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
- Jumlah air minum minimal memenuhi 5 ltr/TT/hari
- Kualitas air minum dan untuk kepentingan higiene dan sanitasi harus penuhi syarat fisik, mikrobiologi, kimia dan radioaktivitas
- Untuk kesehatan udara semua ruang memenuhi standard baku kualitas (Standard mutu mikrobiologi udara, fisik untuk kelembapan udara, pencahayaan, kebisingan, kualitas kimia udara ruangan) yang diputuskan untuk tiap-tiap kelompok jenis ruangan
- Untuk rumah sakit minimal mempunyai sertifikat layanan boga golongan B
- Standard lain yang penting jadi perhatian ialah berkaitan dengan fasilitas prasarana seperti toilet, lantai, pintu, atap dan langit-langit
- Pengaturan vektor yang terkait dengan kepadatan vector sama sesuai jenisnya
- Pengamanan limbah baik itu sampah padat lokal, cair, gas dan sampah B3. Berkaitan sampah B3 karena itu harus ada TPS Sampah
- B3 sesuai tipe sampahnya.
- Penyelamatan radiasi harus yang mempunyai ijin dari BAPETEN
- Hal yang lain jadi perhatian ialah penyelenggaraan linen
- Management Kes. Lingkungan Rumah Sakit yang meliputi menajemen kesehatan lingkungan tersebut, perlengkapan kesehatan lingkungan dan tenaga medis yang kompeten.