Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
Tujuan K3RS ( Keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit)
Daftar Isi
Berdasar Permenkes nomor 66 tahun 2016 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit, beberapa tujuan dalam pelaksanaan K3RS bisa diringkas:
- Keselamatan dan keamanan di Rumah Sakit mempunyai tujuan untuk menahan berlangsungnya kecelakaan.
- Management resiko K3RS mempunyai tujuan untuk meminimalisir resiko keselamatan dan kesehatan di Rumah Sakit hingga tidak memunculkan dampak buruk pada keselamatan dan kesehatan SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, dan pengunjung.
- Pengaturan K3RS mempunyai tujuan untuk terlaksananya keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit dengan maksimal, efisien, efektif dan berkesinambungan.
- Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari faktor keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit mempunyai tujuan untuk melindungi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, atau lingkungan Rumah Sakit dari pajanan dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
- Pengendalian dan pencegahan kebakaran mempunyai tujuan untuk memastikan SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, dan aset Rumah Sakit aman dari bahaya api, asap, dan bahaya lain.
- Pengendalian prasarana Rumah Sakit dari aspek keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tujuan untuk membuat lingkungan kerja yang aman dengan memastikan kehandalan mekanisme utilitas dan meminimalisasi resiko yang mungkin terjadi.
- Pengendalian perlengkapan medis dari faktor keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit mempunyai tujuan membuat perlindungan SDM Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, atau lingkungan Rumah Sakit dari potensi bahaya perlengkapan medis baik saat digunakan atau saat tidak digunakan.
- Kesiagaan hadapi keadaan darurat atau musibah mempunyai tujuan untuk meminimalisir imbas berlangsungnya peristiwa karena kondisi darurat dan musibah yang bisa memunculkan kerugian fisik, material, dan jiwa, mengganggu operasional, dan mengakibatkan kerusakan lingkungan, atau memberikan ancaman finansial dan citra Rumah Sakit.
- Unit Servis Kesehatan Kerja Rumah Sakit mempunyai tujuan untuk menurunkan kejadian dan prevalensi penyakit pada SDM Rumah Sakit dari penyakit menular, penyakit tidak menular, penyakit karena kerja, dan kecelakaan karena kerja.
Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (SM K3RS) mencakup 5 hal berdasarkan Ketentuan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016:
- penetapan kebijakan K3RS;
- perencanaan K3RS;
- implementasi rencana K3RS;
- pengawasan dan penilaian performa K3RS; dan
- inspeksi dan kenaikan performa K3RS.
1. Peraturan K3RS
Peraturan K3RS diputuskan secara tercatat dengan Keputusan Kepala atau Direktur Rumah Sakit dan disosialisasikan ke semua SDM Rumah Sakit. Peraturan K3RS mencakup:
A. Penentuan peraturan dan tujuan dari program K3RS;
Peraturan dan tujuan K3RS diputuskan oleh pimpinan paling tinggi Rumah Sakit dan dituangkan dengan cara resmi dan tercatat. Peraturan itu harus jelas dan mudah dipahami dan dijumpai oleh semua SDM Rumah Sakit baik management, pegawai, kontraktor, penyuplai dan pasien, pengunjung, pengantar pasien, tamu dan faksi yang lain berkaitan dengan tata langkah yang akurat.
penyelamatan di dalam rumah sakit program k3rsTanggap darurat sebagai salah satunya program kesehatan serta keselamatan kerja rumah sakit
Disamping itu semua bertanggungjawab memberikan dukungan dan mengaplikasikan peraturan penerapan K3RS itu, dan prosedur-prosedur yang berjalan di Rumah Sakit sepanjang ada di lingkungan Rumah Sakit. Peraturan K3RS harus disosialisasikan dengan beragam usaha di saat rapat pimpinan, rapat koordinir, rapat yang lain, banner, spanduk, poster, audiovisual, dan sebagainya.
B. Penentuan organisasi K3RS; dan
Dalam penerapan K3 Rumah Sakit membutuhkan organisasi yang bisa menyelenggarakan program K3RS secara detail dan ada di bawah pimpinan Rumah Sakit yang bisa tentukan peraturan Rumah Sakit. Makin tinggi kelas Rumah Sakit biasanya mempunyai tingkat resiko keselamatan dan Kesehatan Kerja yang semakin besar karena makin banyak pelayanan, fasilitas, prasarana dan teknologi dan makin banyak keterlibatan manusia didalamnya (sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pengunjung, pengantar, kontraktor, dan lain-lain).
Untuk terselenggaranya K3RS dengan optimal, efisien, efesien dan berkaitan, Rumah Sakit membuat atau menunjuk satu unit kerja fungsional yang memiliki tanggung-jawab menyelenggarakan K3RS. Unit kerja fungsional bisa berupa komite tertentu atau terpadu dengan komite yang lain, dan/atau instalasi K3RS.
Keperluan untuk membuat unit kerja fungsional itu disamakan dengan besarnya tingkat resiko keselamatan dan Kesehatan Kerja, hingga pada Rumah Sakit bisa mempunyai komite atau instalasi K3RS, atau mempunyai keduanya.
C. Penentuan support pendanaan, fasilitas, dan prasarana.
Dalam penerapan K3RS dibutuhkan alokasi bujet yang ideal dan sarana prasarana yang lain. Ini sebagai sisi dari loyalitas pimpinan Rumah Sakit.
Pendistribusian budget pada program K3RS tidak boleh dipandang seperti ongkos pengeluaran saja, tetapi budget K3RS perlu dilihat sebagai asset atau investasi di mana usaha K3RS lakukan penekanan pada faktor pencegahan berlangsungnya berbagai permasalahan besar keselamatan dan kesehatan yang jika terjadi akan memunculkan rugi yang besar sekali.
2. Perencanaan K3RS
Rumah Sakit harus membuat perencanaan K3RS yang efisien supaya terwujud kesuksesan penyelenggaraan K3RS dengan target yang terang dan bisa diukur. Rencana K3RS dilaksanakan untuk menghasilkan rencana taktik K3RS, yang disamakan dengan cakupan management Rumah Sakit.
Perencanaan K3RS itu diatur dan diputuskan oleh pimpinan Rumah Sakit dengan merujuk pada peraturan penerapan K3RS yang sudah diputuskan dan selanjutnya diaplikasikan dalam rencana mengontrol kekuatan bahaya dan resiko K3RS yang sudah teridentifikasi dan terkait dengan operasional Rumah Sakit. Dalam rangka perencanaan K3RS perlu menimbang ketentuan perundang undangan, keadaan yang ada dan hasil analisis kekuatan bahaya keselamatan dan Kesehatan Kerja.
3. Penerapan Rencana K3RS
Program K3RS dikerjakan berdasar gagasan yang sudah diputuskan dan sebagai sisi pengaturan resiko keselamatan dan Kesehatan Kerja. Adapun penerapan K3RS mencakup:
- Management resiko K3RS;
- Keselamatan dan keamanan di Rumah Sakit;
- Pelayanan Kesehatan Kerja;
- Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Faktor keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Pencegahan dan pengendalian kebakaran;
- Pengelolaan prasarana Rumah Sakit dari Faktor keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Pengelolaan perlengkapan klinis dari Faktor keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
- Kesiapsiagaan hadapi keadaan darurat atau musibah. Penerapan K3RS itu harus sesuai standard K3RS.
4. Pengawasan dan Penilaian Performa K3RS
Rumah Sakit harus memutuskan dan melakukan program K3RS, selanjutnya untuk mencapai target harus dilaksanakan pencatatan, pengawasan, penilaian dan laporan. Pengaturan program K3RS diprioritaskan pada kenaikan kesehatan dan penangkalan masalah kesehatan dan penangkalan kecelakaan yang bisa menyebabkan kecelakaan personel dan cedera, kehilangan peluang berproduksi, kerusakan perlengkapan dan kerusakan/gangguan lingkungan dan ditujukan agar bisa pastikan jika semua personel sanggup hadapi kondisi darurat.
Perkembangan program K3RS ini diawasi secara periodik guna bisa ditingkatkan secara berkesinambungan sesuai resiko yang sudah terdeteksi dan merujuk ke rekaman awalnya dan pencapaian target K3RS lalu. Penerapan peninjauan tempat kerja dengan syarat, diantaranya:
- Peninjauan tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secara teratur.
- Peninjauan dikerjakan bersama oleh dan wakil organisasi/unit yang bertanggungjawab di bagian K3RS dan wakil SDM Rumah
- Sakit yang sudah mendapat tujuan dan/atau workshop dan/atau training berkenaan analisis potensi bahaya.
- Peninjauan mencari saran dari petugas yang melakukan pekerjaan di tempat yang diperiksa.
- Daftar check (cek daftar) tempat kerja sudah diatur untuk digunakan di saat peninjauan.
- Laporan peninjauan disodorkan ke organisasi/unit yang bertanggungjawab di bagian K3RS sesuai keperluan.
- Perlakuan korektif diawasi untuk tentukan efektivitasnya.
- Pimpinan Rumah Sakit atau organisasi/unit yang bertanggungjawab di bagian K3RS memutuskan penanggung jawab untuk penerapan perlakuan pembaruan hasil dari laporan pengecekan/peninjauan.
5. Peninjauan dan Kenaikan Performa K3RS
Pimpinan Rumah Sakit wajib melakukan penilaian dan riset ulang pada kinerja K3 Rumah Sakit. Hasil inspeksi dan riset ulangi ditindaklanjuti dengan pembaruan terus-menerus hingga terwujud arah yang diharap. Performa K3RS dituangkan dalam indikator kinerja yang hendak diraih dalam tiap tahun. Indikator performa K3RS yang bisa digunakan diantaranya:
- Turunkan absensi pegawai karena sakit.
- Turunkan angka kecelakaan kerja.
- Turunkan prevalensi penyakit karena kerja.
- Bertambahnya keproduktifan kerja Rumah Sakit.