• Whatsapp: 0811-9471-437
  • Telp: 021-725-3111
Get A Quote
Dr.OSHA Safety Shoes
  • Home
  • Safety Shoes
    • Mid Cut
    • Low Cut
    • Boot
    • Women
    • Sporty
    • Exclusive S1 / S2
  • Tentang Kami
    • Find a Store
    • Certification
  • Hubungi Kami
    • Cara Pemesanan
Search
  • Home
  • Safety Shoes
    • Mid Cut
    • Low Cut
    • Boot
    • Women
    • Sporty
    • Exclusive S1 / S2
  • Tentang Kami
    • Find a Store
    • Certification
  • Hubungi Kami
    • Cara Pemesanan

Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 – Di Rilis 15 September 2015

admin2020-07-28T13:58:16+00:00
admin Comments Off on Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 – Di Rilis 15 September 2015

Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 di rilis sejak tanggal 15 September 2015 oleh Lembaga International Organization for Standardization (IOS) yang merupakan standar sistem manajemen mutu yang dapat diterapkan pada berbagai organisasi baik itu besar ataupun kecil untuk memenuhi  persyaratan internasional dalam manajemen penjaminan mutu produk/jasa yang dihasilkannya.

Sistem manajemen ini mengacu pada apa yang organisasi lakukan untuk mengelola proses operasional/aktivitas perusahaan, sehingga produk/jasa yang dihasilkan memenuhi tujuan yang ditetapkan, seperti; Memenuhi persyaratan pelanggan dan Sesuai peraturan yang berlaku.

ISO 9001:2015 merupakan basic dari seluruh standar sistem manajemen yang ada. Oleh karena itu dalam ISO 9001:2015 secara spesifik Bab-bab dirancang sesuai struktur dalam Annex SL, yaitu “Hight Level Structure” (HSL) / 10 klausul.

Bab-bab ISO 9001:2015 secara spesifik

  1. Scope / Ruang LIngkup
  2. Normative Reference / Referensi Normatif
  3. Term and Definitations / Terminologi dan Definisi
  4. Context of The Organization / Konteks Organisasi
  5. Leadership / Kepemimpinan
  6. Planning / Perencanaan Sistem Manajemen Mutu
  7. Support / Pendukung
  8. Operation / Operasional
  9. Performance Evaluation / Evaluasi Kinerja
  10. Improvement / Peningkatan

 7 Prinsip Manajemen Mutu :

  1. Customer Focus / Fokus Pada Pelanggan
  2. Leadership / Kepemimpinan
  3. Engagement of People / Keterlibatan Orang
  4. Process Approach / Pendekatan Process
  5. Improvement / Peningkatan
  6. Evidance Based Decision Making / Pengambilan Keputusan Berbasis Bukti
  7. Relationship Manajemen / Hubungan Manajemen

Tujuan Perubahan dalam ISO 9001:2015

  • integrasi dengan sistem manajemen lainnya
  • menyediakan pendekatan yang integrative terhadap konsep manajemen organisasi
  • menyediakan fondasi yang konsisten untuk masa sepuluh tahun ke depan
  • mencerminkan kompleksitas dari lingkungan dimana organisasi beroprasi dewasa ini
  • memastikan standar internasional ini memenuhi kebutuhan seluruh bidang organisasi yang hendak mengadopsinya
  • meningkatkan kemampuan organisasi dalam upaya memuaskan pelanggan.

Hal baru dalam ISO 9001:2015

Hal baru dalam ISO 9001:2015 adalah persyaratan wajib tentang berpikir berbasis risiko (Risk Based Thinking) ada dalam Pasal 6.1 “ Tindakan untuk mengatasi risiko dan peluang “.

Risiko adalah efek ketidakpastian pada hasil yang diharapkan dan konsep pemikiran berbasis risiko ini selalu tersirat dalam pasal persyaratan ISO 9001:2015. Standar ini membuat berpikir berbasis risiko lebih eksplisit dan terwujud dalam persyaratan untuk pembentukan, pelaksanaan, pemeliharaan dan peningkatan terus-menerus dari sistem manajemen mutu.

Manajemen senior harus mampu menunjukan pemahaman risiko bisnis dan bagaimana risiko tersebut dapat berdampak pada kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Sebuah proses manajemen risiko yang efektif akan menjadi bagian yang mewarnai dari design sistem manajemen mutu organisasi yang mengadopsi standar ISO 9001:2015.

Dengan menerapkan berpikir berbasis risiko, organisasi memastikan sistem manajemen dapat mencapai hasil  yang diinginkan dan peningkatan berkelanjutan. Organisasi perlu mengidentifikasi dimana risiko timbul dan memastikan pengendaliannya. Perlu di ingat bahwa risiko yang diidentifikasikan sebagai efek ketidakpastian pada hasil, tidak semua proses sistem manajemen mutu memiliki tingkat risiko yang sama dalam hal kemampuan organisasi untuk memenuhi sasarannya dan konsekwensi dari proses, produk, pelayanan atau ketidakpastian sistem.

Ciri khas dari ISO 9001:2015 adalah tentang persyaratan dokumen. Tidak lagi diwajibkan untuk membuat prosedur pengendalian dokumen. Terminologi pengendalian dokumen di ganti dengan informasi terdokumentasi sesuai Pasal 7.5 “Informasi Terdokumentasi”. Hal ini memberikan tekanan pada informasi yaitu data perlu diklola, dan bukan pada fisik dokumennya.

Organisasi hanya perlu memutuskan informasi apa yang ingin dipertahankan, bagaimana memperbaharui, dan mengendalikan serta melindungi data informasi tersebut secara memadai.

Pasal yang mewajibkan adanya informasi terdokumentasi yang harus disimpan adalah sebagai berikut;

  1. kebijakan mutu (pasal 5.2.2),
  2. sasaran mutu (pasal 6.2.1),
  3. pemantauan dan pengukuran sumberdaya (pasal 7.1.5) khususnya tentang status kalibrasi dan kompetensi personel,
  4. rencana operasional dan pengendalian (pasal 8.1),
  5. review persyaratan terkait produk dan pelayanan (pasal 8.2.3),
  6. perubahan pada persyaratan terkait produk dan pelayanan (pasal 8.2.4),
  7. perencanaan design dan pengembangan (pasal 8.3.2),
  8. input design dan pengembangan (pasal 8.3.3),
  9. output design dan pengembangan (pasal 8.3.5),
  10. output design dan pengembangan (pasal 8.3.5),
  11. perubahan design dan pengembangan (pasal 8.3.6),
  12. pengendalian atas produk dan pelayanan yang disediakan oleh pihak eksternal (pasal 8.4.1),
  13. produksi dan penyediaan pelayanan (pasal 8.5.1),
  14. output design dan pengembangan (pasal 8.3.5),
  15. identifikasi dan kemampuan telusur (pasal 8.5.2),
  16. barang milik pelanggan atau pihak eksternal (pasal 8.5.3),
  17. pengendalian perubahan (pasal 8.5.6),
  18. pelepasan produk dan pelayanan (pasal 8.6),
  19. pengendalian atas output yang tidak sesuai untuk produk dan pelayanan (pasal 8.7),
  20. monitoring, pengukuran, analisa, dan evaluasi (pasal 9.1),
  21. internal audit (pasal 9.2),
  22. tinjauan manajemen (pasal 9.3),
  23. ketidaksesuaian dan tindakan koreksi (pasal 10.2).

 

Terkait penyimpanan informasi terdokumentasi ini dapat berupa media apa saja, baik digital maupunmedia konvensional seperti kertas. Format dan sumber penyimpanan juga tidak disyaratkan secara spesifik, artinya boleh dalam bentuk format apa saja.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

admin


Related Posts

27AugAugust 27, 2020

Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium

Pelayanan laboratorium kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Laboratorium kesehatan  sebagai unit pelayanan penunjang... read more

27JulJuly 27, 2016

Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Data laporan kecelakaan kerja yang tersedia dapat diketahui bahwa jumlah kasus kecelakaan kerja dari tahun 2003 sampai 2006 secara... read more

10MarMarch 10, 2017

Tujuan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja

Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja antara lain untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi... read more

04OctOctober 4, 2016

Penerapan dan Perlengkapan Safety Riding

Penerapan Safety Riding sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pad a... read more

26OctOctober 26, 2016

Pentingnya Alat Keselamatan Kerja Untuk Pekerja

Sepatu safety adalah salah satu jenis alat pelindung diri untuk keselamatan kerja.  Sepatu yang di khususkan untuk para pekerja... read more

22MarMarch 22, 2017

Pengertian atau Definisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Secara Keseluruhan atau secara garis besar Pengertian Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan,... read more

19FebFebruary 19, 2019

Prinsip Dasar Pencegahan Kecelakaan Kerja

Pengertian kecelakaan yang sering dikaitkan dengan alat yang ditimbulkan, untuk memahami dengan baik tetang kecelakaan, maka hal yang harus... read more

13FebFebruary 13, 2019

Jenis- jenis Pemadam Kebakaran yang Harus Anda Ketahui

Di laboratorium kimia sekolah perlu disediakan alat pemadam kebakaran yang dapat di bawa-bawa atau dipindah-pindah. Alat pemadam seperti ini... read more

21NovNovember 21, 2018

Pemakaian Alat Pelindung Diri Dalam Memberikan perlindungan Bagi Tenaga Kerja

Keselamatan kerja merupakan keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat, bahan, proses pengolahan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat... read more

22NovNovember 22, 2018

Penggunaan Alat Pelindung Diri Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja

Setiap aktivitas yang melibatkan faktor manusia, mesin dan bahan yang melalui tahapan proses memiliki risiko bahaya dengan tingkatan risiko... read more

About The Blog

Lorem ipsum dolor sit amet, conse elit porta. Vestibulum ante justo, volutpat quis porta diam.

Recent Posts

  • Tips Menjaga Keselamatan Kerja dan Produktivitas Saat Musim Hujan
  • Pentingnya Melakukan Investigasi Kecelakaan di Area Kerja
  • Memahami Tentang Safety Induction di Tempat Kerja

Recent Comments

  • A WordPress Commenter on An Interview with John Doe
  • A WordPress Commenter on An Interview with John Doe
  • A WordPress Commenter on An Interview with John Doe

Categories

  • Advices (92)
  • Business (2)
  • Design (2)
  • Industrial (3)
  • Informasi (61)
  • Laboratorium (1)
  • Tips (55)

OFFICE & FACTORY

Office
KMO Building Jl.Kyai Maja No.1 Jakarta Selatan Telp: 021-725-3111 WhatsApp: 0811-947-1437
Factory
Jl. Raya Karangan No. 7, Karanggan Gunung Putri, Bogor 16963 Indonesia Telp: 021-720-7855

USEFUL LINKS

  • Contact Us
  • About Us
  • Our Client
  • Certification
  • Cara Pemesanan
  • Privacy Policy
  • Sitemap

OPENING HOURS

  • Mon - Fri: 8:30 am to 5:00 pm
  • Saturday: Closed
  • Sunday: Closed

OSHA ASIA PT © 2021. All Rights Reserved.

WhatsApp us