APD Wajib Pekerja Tambang Bawah Tanah
Memilih untuk masuk ke dunia pertambangan tentu saja siap dengan semua risiko yang ada, ditambah bekerja di tambang bawah tanah yang mempunyai kebatasan ruangan dan risiko bekerja seperti potensi ketidakberhasilan blasting, udara tercemar, potensi runtuhan bebatuan, dan lain-lain.
Ini sesuai dengan salah satu karakter kegiatan di pertambangan yakni risiko dan bahaya yang tinggi. Untuk kurangi potensi-potensi bahaya ini, beberapa karyawan harus melengkapi diri dengan perlengkapan keselamatan yang ideal yang biasa dikatakan sebagai alat pelindung diri (APD).
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/Men/Vii/2010 Mengenai Alat Pelindung Diri, Alat Pelindung Diri selanjutnya disingkat APD ialah satu alat yang memiliki kekuatan untuk melindungi seorang yang perannya mengisolasi sebagian atau semua badan dari potensi bahaya pada tempat kerja.
Pebisnis harus menyediakan APD untuk karyawan/pekerja pada tempat kerja yang sesuai Standard Nasional Indonesia (SNI). Dalam satu pekerjaan pertambangan bawah tanah, ada banyak alat perlindungan diri yang harus dipakai oleh pekerjanya guna jaga dirinya dan orang lain. Simak 9 alat perlindungan diri yang harus dipakai oleh pekerja tambang berikut ini!
1. Kacamata Keselamatan
Alat pelindung diri ini berperan untuk melindungi mata dari radiasi gelombang elektromagnetik, debu, percikan bahan kimia, uap panas atau dingin, dan benda-benda berukuran kecil lainnya yang bisa mengganggu mata.
2. Rompi Pantul
Rompi pantul ini dirancang memakai bahan illuminator, yang mana saat terkena cahaya akan seperti terlihat menyala. Hingga rompi pantul ini bisa dipakai sebagai alat perlindungan dan pembantu supaya pemakainya bisa kelihatan dengan mudah di tempat gelap yang bakal berkaitan dengan keselamatan pekerja.
3. Lampu Tambang
Lampu tambang ini umumnya ditempatkan menempel di helm keselamatan, yang bisa dipakai untuk menyinari satu wilayah atau pekerjaan jika diperlukan.
4. Respirator
Respirator sebagai alat perlindungan diri berbentuk masker yang berperan untuk membantu memfilter udara dari beberapa bahan kimia, debu, uap, dan partikel-partikel kecil yang lain membuat perlindungan organ pernapasan.
5. Helm keselamatan
Helm keselamatan ini berperan membuat perlindungan kepala dari benturan, terpentok, dan keruntuhan benda keras atau tajam. Pemakaian helm keselamatan mempunyai warna masing-masing berdasar status atau kedudukan karyawan untuk mempermudah mengenal karyawan.
6. Sepatu Keselamatan
Sepatu keselamatan ini sebaiknya mempunyai bahan yang khusus, yakni dibuat dari kulit dan berlapis metal dengan sol karet yang tebal juga. Ini dilakukan karena kegunaannya adalah untuk melindungi kaki dari bentrokan beberapa benda berat yang bisa menimpa kaki, tusukan benda tajam, cairan dingin dan panas, bahan kimia, temperatur yang ekstrim, dan terpeleset.
7. SCSR (Self Contained Self Rescuer Emergency Escape Breaing Apparatus)
Alat pelindung diri ini berisi udara segar yang dibungkus dalam tabung supaya pengguna tidak bergantung pada udara di seputar dalam periode waktu tertentu dan memperoleh kontribusi udara segar saat kondisi atmosfir disekitar dalam situasi yang tidak aman.
8. Alat Pengaman Telinga
Alat perlindungan telinga ini dipakai untuk melindungi telinga atau alat pendengar dari tekanan atau keributan di tempat pertambangan.
9. Sarung Tangan
Alat pelindung diri satu ini dipakai untuk melindungi tangan dari arus listrik, percikan api dan bahan kimia, temperatur yang panas atau dingin, atau benturan dan goresan.