Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Galangan Kapal
Sebagai negara maritim, Indonesia tidak dapat terlepas dari moda transportasi air, yaitu kapal. Untuk memberikan dukungan ketersediaan armada ini, karena itu industri galangan kapal ialah satu kebutuhan yang mutlak.
Kehadiran galangan kapal sanggup menjadi satu diantara penggerak ekonomi bangsa, salah satunya dalam soal peresapan tenaga kerja. Ini ialah sebuah kesempatan dan sekaligus rintangan, menyaksikan keadaan industri galangan yang belum seutuhnya diatur secara baik.
Dalam tulisan ini, saya ingin mengulas mengenai implementasi kesehatan serta keselamatan kerja di cakupan industri galangan kapal. Konsep dasar keselamatan kerja ialah mengenali potensi-potensi bahaya dan melakukan usaha penangkalan atau pengaturan risiko sampai di tingkat atau level yang terendah atau ringan.
Untuk lakukan analisis kekuatan bahaya, lebih dulu kita perlu mengenali proses produksi atau flow process. Di galangan kapal ada beragam poin tugas yang berpotensi bahaya berpengaruh fatal. Oleh karenanya perlu dilaksanakan beberapa langkah pengendalian bahaya buat tekan risiko munculnya rugi, baik ke perusahaan maupun karyawan.
Berikut beberapa jenis kegiatan tugas di galangan kapal dan deskripsi kekuatan bahaya yang mengikutinya:
Working at Height (Bekerja di Ketinggian)
Daftar Isi
Salah satunya kegiatan kerja di galangan kapal ialah bekerja pada ketinggian (working at height). Kebutuhan bekerja pada ketinggian ini untuk mencapai beberapa bagian kapal yang dikerjakan. Bekerja pada ketinggian terhitung kelompok tugas yang mempunyai risiko kecelakaan dengan dampak fatal.
Beberapa potensi bahaya berkaitan bekerja pada ketinggian, salah satunya: jatuh dari ketinggian, terjerumus, posisi kerja terbatas atau gerak badan yang kikuk (tidak ergonomi), dan potensi orang terkena perlengkapan atau material.
Oleh karenanya, saat sebelum lakukan tugas pada ketinggian memerlukan penyiapan-persiapan untuk mengontrol potensi bahaya yang ada. Sebagai referensi peraturan untuk keselamatan bekerja pada ketinggian, kita bisa mengarah ke Ketentuan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Tugas pada Ketinggian.
Berdasar peraturan itu, usaha penangkalan kecelakaan bisa dilaksanakan dengan pengadaan akses bekerja pada ketinggian, kurangi kegiatan di ketinggian (bila memungkinkan), memasang pemisah pada permukaan-permukaan yang terbuka, pemakaian alat work restraint untuk pencegahan jatuh. Dan sebagai cara paling akhir ialah penggunaan full body harness sebagai alat perlindungan jatuh.
Confined Sace Entry (BeKerja di Ruangan Terbatas)
Aktivitas di ruangan terbatas (confined ruang entry) sebagai kegiatan yang perlu dilaksanakan di galangan kapal. Pembuatan atau pembaruan ruang-ruang bak atau kompartemen mewajibkan untuk bekerja didalamnya.
Tugas yang umumnya harus dilaksanakan di ruangan terbatas diantaranya: inspection (pengujian) oleh petugas quality kontrol (QC) atau oleh petugas surveyor (misalkan Agen Klasifikasi Indonesia). Tugas teratur yang lain ialah cleaning tank, pekerjaan panas seperti pemotongan dengan flame cutting, pengelasan (welding) dan lain-lain.
Analisis kekuatan bahaya dan pengaturan resiko perlu dilaksanakan saat sebelum mengawali tugas di ruangan terbatas. Potensi bahaya berkaitan pekerjaan di ruangan terbatas cukup bermacam dan bisa berpengaruh fatal bila tidak berhasil dalam melakukan pengendalian resiko.
Teror bahaya bekerja di ruangan terbatas mencakup:
- atmosfer berbahaya, kekurangan oksigen, gas berbahaya, gas mudah terbakar/meletus
- pencahayaan kurang
- ketakukan tidak beralasan (claustrophobia)
- kekuatan jatuh, terperosok bahkan juga
- terjebak (engulfment)
- Selainnya bahaya yang disebabkan karena karakter ruangan terbatas, potensi bahaya dapat karena oleh perlengkapan kerja yang dipakai. Misalkan, keperluan listrik untuk penerangan atau alat electronic yang lain.
Tipe kegiatan jadi sumber bahaya, misalkan tugas panas (welding dan cutting) yang memunculkan asap, atau tugas pengecatan yang hasilkan uap gampang terbakar, bahkan juga mempunyai potensi terjadi ledakan.
Peraturan pemerintahan mengenai K3 bekerja di ruangan terbatas ada dalam Keputusan Dirjen Pembinaan dan Pemantauan Ketenagakerjaan Nomor IX tahun 2006 mengenai Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruangan Terbatas.
Hot Work (Kerja Panas)
Proses produksi di galangan kapal tidak bisa lepas dari beragam kegiatan kerja panas (hot work). Diawali proses dari pemotongan (cutting) material, perakitan beberapa bagian (fit up), pekerjaan pengelasan (welding), pemanasan permukaan (firing), gouging, brazing grinding dan lain-lain.
Karakteristik kerja panas yang mengikutsertakan atau hasilkan hidup api mempunyai potensi memunculkan risiko kebakaran atau ledakan. Recikan logam panas dan api terbuka mempunyai potensi memunculkan cedera bakar enteng sampai tingkat yang serius pada karyawan.
Untuk keselamatan dalam bekerja, perlu dilakukan beberapa langkah pengendalian bahaya saat sebelum mengawali kerja panas, diantaranya: pengujian saat sebelum bekerja (hot work checklist), penerbitan izin kerja panas (hot work permit), dan usaha mitigasi yang lain dibutuhkan terkait bahaya kebakaran dan ledakan.
Peraturan pemerintahan Republik Indonesia yang atur mengenai pengendalian bahaya kebakaran dan ledakan di perusahaan diantaranya:
Ketentuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 04 Tahun 1980 mengenai Syarat-Syarat Pemasangan APAR,
Perintah Menteri Tenaga Kerja Nomor: INS. 11/M/BW/1997 mengenai Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran,
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: 186 Tahun 1999 mengenai Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
High Pressure Equipment (Bekerja dengan Alat Bertekanan)
Alat kerja bertekanan (high pressure equipment) yang diartikan ialah perlengkapan atau ada tempat berisi gas atau udara bertekanan. Alat ini disebutkan bajana bertekanan. Secara umum, bejana bertekanan yang dipakai di galangan seperti; tabung oksigen (O2), kompresor, sand pot blasting dan airbag.
Kekuatan bahaya bejana bertekanan ialah ledakan dengan resiko kecelakaan yang bisa berpengaruh fatal. Untuk keselamatan dibutuhkan usaha pengaturan risiko dengan optimal. Karena itu dibutuhkan pananganan khusus dalam pemakaiannya supaya resiko terkait bisa diminimalkan.
Persyaratan kelayakan satu bejana bertekanan perlu ditunjukkan karena ada sertifikat konstruksi bejana dan surat ijin pemakaian dari Dinas Tenaga Kerja RI. Selain ijin penggunaan, pengujian dan perawatan secara periodik oleh sisi sarana intern perusahaan harus dilaksanakan.
Untuk info persyaratan keselamatan pemakaian bejana bertekanan, Pemerintahan RI sudah mengeluarkan peraturan berbentuk Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 mengenai K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.
Bekerja di Tepi Permukaan Air
Kadang, dalam keadaan tertentu, proses produksi mewajibkan tugas dilakukan di atas atau di pinggir permukaan air. Tugas itu meliputi proses mooring kapal yang hendak melakukan docking, atau pembaruan-perbaikan yang penting dilaksanakan sepanjang kapal ketambat.
Pada kegiatan menyeberang dari jetty ke arah kapal, ataupun waktu peralihan karyawan dari kapal ke kapal berpotensi orang jatuh. Risiko jatuh ke air bisa berpengaruh kematian. Pemicunya bermacam, karena tidak sanggup berenang, terbawa arus atau alami bentrokan hingga tidak sadar diri dan tenggelam.
Dengan beberapa peristiwa sama pada tempat lain dalam industri yang serupa menyaratkan jika risiko karyawan jatuh ke air lumayan tinggi. Oleh karenanya, pekerjaan di atas atau di pinggir permukaan air perlu memperoleh perhatian dari faksi management perusahaan.
Beragam langkah pengaturan bahaya bekerja di pinggir/atas permukaan air bisa dilakukan dengan sediakan pagar (guard rail) di bagian pinggir. Akses untuk naik dan turun dari kapal perlu disiapkan. Bila tidak mungkin untuk pemasangan guard rail, karena itu perlu diputuskan ketentuan pemakaian alat perlindungan diri berbentuk pelampung (life jacket) saat ada di pinggir atau di permukaan air.
Coating (Pengecatan)
Painting atau pengecatan pada konstruksi kapal, selainnya untuk memberinya warna yang memikat sebagai pelapis (coating) pada permukaan logam untuk menahan proses terciptanya karat (korosi). Ingat jika permukaan lambung kapal akan menghadapi medan yang berlebihan, karena itu bahan cat yang dipakai juga berbentuk bahan khusus.
Tetapi sayang, karena keperluan bahan cat yang khusus itu membawa risiko jelek pada kesehatan manusia dan biota di sekitar lingkungan. Hingga dalam pemakaian cat penting diingat, dimulai dari penyimpanan, pengiriman, proses penggunaan sampai saat pemakaian cat. Sampah dari aktivitas ini bisa berbentuk tersisa cat dan thinner, atau kaleng yang terkontaminasi.
Pekerjaan painting dalam ruangan/bak sebagai sisi tugas berefek tinggi. Uap dari kegiatan pengecatan yang terakumulasi dalam tangki, bisa memunculkan kebakaran dan ledakan. Hal tersebut memungkinkan terjadi, baik di saat proses penerapan cat atau sesudah tugas usai dilaksanakan.
Untuk alasan keselamatan dalam tugas painting, harus memerhatikan info yang berada di dalam material safety data sheet (MSDS) produk cat, dan peraturan pemerintahan yang atur mengenai ini.
Sebagai bahan referensi, kita bisa menyaksikan beberapa peraturan pemerintahan berikut ini;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.KEP. 187/MEN/1999 mengenai Pengaturan Bahan Kimia Beresiko di Tempat Kerja,
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi Nomor Per.13/Men/X/2011 Tahun 2011 mengenai Nilai Ambang Batasan Faktor
- Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja,
- SNI 19-0232-2005 Nilai Ambang Batasan (NAB) zat kimia pada udara tempat kerja.
Lifting Operation (Operasional Pengangkatan)
Untuk proses menjadikan satu (assembling) beberapa bagian konstruksi kapal dilaksanakan aktivitas pengangkatan (lifting operation). Beberapa macam pesawat angkat dan angkut yang umum dipakai diantaranya: forklift, tower crane, overhead crane dan mobile crane, dan lain-lain.
Pemakaian pesawat angkat dan angkut mempunyai bermacam kekuatan bahaya yang perlu dihindari untuk menghindari kerugian. Dibutuhkan persiapan-persiapan saat sebelum melakukan aktivitas. Baik persiapan alat, operator atau sistem pengoperasiannya.
Banyak hal yang penting jadi perhatian berkaitan aktivitas pengangkatan adalah; pesawat angkat dan angkut pada keadaan pantas dioperasionalkan. Hal itu ditunjukkan karena ada sertifikat atau surat kelayakan dari tubuh atau faksi berkuasa, dalam masalah ini ialah Dinas Tenaga Kerja.
Selainnya pesawat angkat dan angkut pada keadaan pantas, operator harus juga sebagai beberapa orang yang sudah terbiasa. Hal tersebut ditunjukkan dengan sertifikat pelatihan dan surat izin operasional dari Kementerian Tenaga Kerja RI.
Bila alat angkat dan angkut, operator sudah penuhi syarat, karena itu setelah itu sistem atau proses dalam operasional pengangkatan. Team yang bekerja lakukan pengangkatan harus pahami secara benar di antara kekuatan alat angkat dan beban yang hendak diangkat. Petugas yang umumnya lakukan ini di perusahaan ialah seorang juru ikat atau rigger.
Olah gerak pesawat angkat dan angkut, area-area kerja, dan beberapa orang yang kemungkinan terimbas aktivitas pengangkatan harus jadi perhatian. Bila dibutuhkan, team yang lakukan aktivitas pengangkatan bisa memasangkan pemisah tempat (barricade), untuk menahan seseorang masuk ke tempat berbahaya.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 5 Tahun 1985 mengenai Pesawat Angkat dan Angkut;
- Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 9 Tahun 2010 mengenai Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut
Electrical (Penggunaan Tenaga Listrik)
Untuk keperluan mesin las, mesin gerinda, blower, lampu pencahayaan tempat kerja, pompa listrik, dan beragam jenis keperluan yang lain yang membutuhkan tenaga listrik. Hingga peranan tenaga listrik cukup penting dalam kegiatan produksi di galangan kapal.
Kegiatan kerja di galangan secara umum dilaksanakan pada tempat terbuka dan berpindah-pindah titik. Hingga perlengkapan listrik yang dipakai memiliki sifat sementara (temporary). Keadaan begitu pasti menambahkan risiko setiap saat jaringan listrik bisa terjadi kebocoran dikarenakan oleh pemakaiannya selalu beralih-pindah.
Pemakaian tenaga listrik di outdoor perlu jadi perhatian untuk karyawan, jika risiko akan bertambah bila perlengkapan kelistrikan pada keadaan basah karena terserang hujan. Untuk keselamatan, pemakaian perlengkapan kelistrikan yang kedap air (water proof) benar-benar disarankan.
Disamping itu, peralatan keselamatan untuk peralata harus juga diperlengkapi, misalkan autobreker panel listrik yang sanggup putuskan arus secara otomatis bila terjadi jalinan singkat (short circuit). Penempatan pembumian (grounding) dan pengujian alat kelistrikan dengan teratur untuk pastikan isolatornya pada keadaan utuh.
Sebagai dasar dalam menyediakan dan memakai tenaga listrik secara aman bisa merujuk pada Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011.
Radiography Test (Uji Radiografi)
Tahapan akhir pembangungan konstuksi kapal saat sebelum dilaksanakan coating ialah pengetesan untuk pastikan ketahanan konstruksi. Pengetesan dilaksanakan pada beberapa titik hasil pengelasan setiap sambungan.
Salah satunya sistem pengetesan yang biasa dilaksanakan ialah uji tidak hancur (Non Destructive Test) dengan memakai kamera radioaktif atau X-Ray. Dari gambar yang didapat akan menunjukkan hasil pengelasan keseluruhannya.
Seperti diterangkan dari beragam sumber mengenai imbas paparan radioaktif, yaitu bisa memunculkan dampak somatik atau genetik. Hingga bukanlah hal yang terlalu berlebih bila bermasalah dengan radioakatif harus extra waspada, baik pada penyimpanan, pengiriman atau pemakaiannya.
Untuk usaha turunkan risiko berlangsungnya paparan radioaktif ini, perlu menimbang tingkat urgensi pemakaiannya. Bila memungkinkannya, seharusnya memakai sistem pengetesan lain tetapi mempunyai peranan yang serupa. Atau umum disebutkan dengan sistem subtitusi.
Tetapi, bila kiranya pemakaian radioaktif betul-betul harus dilaksanakan, karena itu beberapa langkah untuk keselamatan harus dilaksanakan dengan optimal.
Usaha keselamatan yang bisa dilaksanakan di antaranya; penyerahan tugas pada pihak external yang secara eksklusif tangani permasalahan radioaktif. Batasi atau menutup tempat yang terimbas, hingga menurunkan risiko seseorang terkena.
Beberapa peraturan pemerintahan RI yang atur mengenai radioaktif:
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2009 mengenai Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Perlengkapan Radiografi Industri;
- Peraturan Pemerintahan RI Nomor 29 Tahun 2008 mengenai Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir;
- Peraturan Pemerintahan RI Nomor 33 Tahun 2007 mengenai Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.
Ada banyak beberapa aktivitas kerja di galangan yang berpotensi bahaya dan perlu dideteksi untuk dilaksanakan pengaturan buat menahan berlangsungnya kecelakaan. Dalam konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), makin banyak potensi bahaya dari satu tugas yang terdeteksi, karena itu makin komplet juga usaha pengaturan yang bisa dilaksanakan. Hingga dengan demikian, risiko bisa di turunkan.