Implementasi Prosedur Keselamatan Kerja di Ketinggian
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Joint Committe ILO dan WHO bahwa keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
”The promotion and maintenance of the highest degree of physical, mental and social well being of workers in all occupations; the prevention among workers of departures from health caused by their working conditions; the protection of workers in their employment from risks resulting from factors adverse to health; the placing and maintenance of the worker in an occupational environment adapted to his physiological equipment; to summarize: the adaptation of work to man and each man to his job.” (Joint committee: ILO & WHO, 1995.
Secara umum Kesehatan dan Keselamata Kerja (K3) adalah ilmu dan seni dalam menangani atau mengendalikan bahaya dan resiko yang ada di atau dari tempat kerja yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan atau
- Secara filosofi, keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
- Secara keilmuan, keselamatan dan kesehatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- Secara praktis, keselamatan dan kesehatan kerja adalah merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.
- Perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada di lingkungan kerja agar selalu terjamin keselamatan dan kesehatan sehingga dapat diwujudkan peningkatan produksi dan produktifitas.
- Perlindungan terhadap setiap orang yang berada di lingkungan kerja agar selalu dalam keadaan selamat.
- Perlindungan terhadap bahan dan peralatan produksi agar dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
- Mencegah terjadinya kecelakaan, kebakaran, peledakan, dan penyakit akibat kerja.
- Mengamankan mesin dan peralatan, inst alasi, pesawat, alat kerja, bahan baku, dan bahan hasil produksi.
Heinrich (1931) mengajukan teori penyebab kecelakaan yang di namakan Teori Domino yakni dia percaya bahwa pada setiap kecelakaan yang menimbulkan cidera, terdapat lima faktor yang secara berurutan yang di gambarkan sebagai lima domino yang berdiri sejajar yaitu : kebiasaan, kesalahan seseorang, perbuatan dan kondisi yang tidak aman (hazard), kecelakaan serta cidera. Heinrich mengemukakan gagasannya tentang teori tersebut setelah melakukan kajian terhadap data santunan asuransi kecelakaan. Hasil dari kajian itu membuktikan bahwa dari 100 % kecelakaan yang terjadi, 88 % disebabkan oleh perilaku yang tidak aman, 10 % oleh situasi yang tidak aman, dan 2 % karena hal yang tidak dapat dirinci.
- Injuri disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kecelakaan itu sendiri.
- Kecelakaan hanya terjadi dari sebuah tindakan yang tidak aman yang dilakukan oleh sesorang dan/atau kondisi yang berbahaya.
- Kebanyakan kecelakaan disebabkan oleh perilaku yang tidak aman.
- Tindakan yang tidak aman tidak selalu dengan segera menghasilkan kecelakaan.
- Sebab dari tindakan yang tidak aman dapat dijadikan panduan untuk evaluasi.
- Kerasnya dari sebuah kecelakaan terjadi oleh perubahan dari kesempatan dan dapat dicegah.
- Pencegahan kecelekaan terbaik = kualitas dan teknis produksi terbaik.
- Manajemen seharusnya memikul tanggung jawab keselamatan.
- Penanggung jawab adalah kunci penting dari pencegahan tersebut.
- Kecelakaan dapat merugikan baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Peraturan-peraturan yaitu peraturan perundang-undangan yang bertalian dengan syarat-syarat kerja umum, perencanaan, konstruksi, perawatan, pengawasan, pengujian dan pemakaian peralatan industri, kewajiban pengusaha dan pekerja, latihan, pengawasan kesehatan kerja , pertolongan pertama pada kecelakaan dan pengujian kesehatan.
- Standarisasi, yaitu penetapan standar-standar tehnis, misalnya konstruksi yang memenuhi keselamatan jenis-jenis peralatan industri tertentu, praktek-praktek keselamatan dan higiene umum, atau alat pelindung diri.
- Pengawasan, yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan peraturan perudang-undangan yang diwajibkan di tempat-tempat kerja tertentu yang mungkin atau sering mengalami kecelakaan kerja.
- Penelitian bersifat tehnis yang meliputi sifat dan ciri-ciri bahan-bahan berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian, tentang alat-alat pelindung diri, penelitian tentang pencegahan debu dan peledakan gas, penelaahan bahan dan disain yang paling tepat untuk alat angkut.
- Riset medis, meliputi penelitian tentang efek fisiologis dan patologis, faktor-faktor lingkungan dan teknologis, keadaan fisik yang mengakibatkan kecelakaan.
- Penelitian secara statistik, untuk menetapkan jenis-jenis kecelakaan yang terjadi dan jumlahnya, siapa saja yang terkena, dalam pekerjaan apa dan apa penyebabnya.
- Pendidikan, menyangkut pendidikan keselamatan dan kurikulum teknik, sekolah-sekolah perniagaan atau kursus-kursus pertukangan.
- Latihan-latihan, yaitu latihan praktek bagi tenaga kerja yang baru, dalam keselamatan kerja.
- Persuasi, yaitu penggunaan aneka cara penuluhan atau pendekatan lain secara pribadi untuk menumbuhkan sikap selamat dan juga rotasi pekerjaan untuk pekerja-pekerja yang ada masalah.
- Asuransi, yaitu insentif finansial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan karena menimbulkan rasa aman dalam bekerja dan merasa dihargai/diperhatikan.