PT Toba Pulp Lestari Tbk (Perusahaan) didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968 jo. Undang-Undang No. 12 tahun 1970 berdasarkan akta No. 329 tanggal 26 April 1983 dari Misahardi Wilamarta, SH, notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat keputusannya No. C2-5130.HT01-01 TH.83 tanggal 26 Juli 1983, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal 4 Desember 1984, Tambahan No 1176.
Status Perusahaan selanjutnya berubah menjadi Penanaman Modal Asing dan telah mendapat persetujuan dengan Surat Pemberitahuan Tentang Keputusan Presiden RI No. 07/V/1990 tanggal 11 Mei 1990 dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.